loading

Remunerasi Berbasis Kinerja

01 Mei 2023 by Admin
blog

Sejak Program Jaminan Kesehatan bergulir tahun 2014 dimana pola pembayaran berubah dari fee for service  ke Pola pembiayaan Prospektif payment yaitu dengan INA-CBG, banyak fasilitas kesehatan yang kesulitan dalam melakukan pembagian jasa pelayanan di rumah sakit karena pola paket pelayanan yang diterima dengan pola pembagian jasa pelayanan yang tidak cocok

Dengan Pola Pembiayaan INA-CBG saat ini rumah sakit sudah harus melakukan penyesuaikan dengan pola pembagian jasa pelayanan berbasis kinerja tidak lagi dengan fee for service, diantara nya dengan pembagian Jasa Pelayanan dengan remunerasi berbasis kinerja. Metode yang digunakan dalam menyusun remunerasi ini sebenarnya banyak pemodelan nya namun semua menginduk dari regulasi regulasi yang selama ini ada. Latar belakang kenapa remunerasi ini harus dimiliki oleh rumah sakit adalah :

 

  1. Perencanaan dan kegiatan pengelola RS sering tidak sejalan.
  2. Komplain manajemen terhadap kinerja staf  reward dan punishment tidak seimbang
  3. Staf RS melakukan kegiatan repetisi dalam bekerja. 
  4. Perlakuan / reward sama antar karyawan yang rajin – malas  turn over tinggi, suasana kerja tidak kondusif.
  5. Pandangan : pendapatan RS meningkat, pendapatan tidak meningkat  demotivasi kerja staf
  6. Kepuasan pasien belum menjadi sasaran akhir pelayanan di RS.
  7. Manajemen meminta mutu pelayanan ke staf fungsional, staf fungsional meminta kewajiban mereka dibayar penuh oleh manajemen (fenomena tangan keatas). 
  8. “Uang duduk / pembagian jasa” staf medis beda satu sama lain  kecemburuan antar staf medis.
  9. Pola pembayaran JKN tidak memfasilitasi pola fee for service staf medis  total belanja anggaran jasa medis meningkat setelah pelayanan JKN

Remunerasi disusun harus bisa setidaknya memberikan keadilan yang "relatif" bagi semua karyawan yang ada di fasilitas kesehatan. Sistem remunerasi wajib mengandung 3 komponen utama yaitu 

  • P1 adalah Pay For Position , dimana setiap karywan memiliki status kepegawaian, beban kerja , lama kerja dan pendidikan
  • P2 adalah Pay For Performance, dimana setiap karyawan dinilai secara individu maupun unit dengan Indikator Kinerja Individu (IKI) dan juga IKU (Indikator Kinerja Unit)
  • P3 adalah Pay For People , dimana setiap karywan bisa memiliki keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh karywan lain yang sangat berguna di rumah sakit

Semua komponen diatas wajib ada lama penyusunan remunerasi, ingin tau lebih jauh mengenai bagaimana cara menyusun remunerasi berbasis kinerja bisa mengikuti workshop terlampir dibawah